Membeli apartemen membutuhkan perencanaan yang matang. Khususnya bagi Anda yang baru pertama kali beli apartemen. Terutama dalam hal legal apartemen, seperti mengenali status kepemilikan apartemen.
Selain mengenali status legalitas, harus dipertimbangkan juga lokasi, harga, dan fasilitas yang tersedia. Supaya proses pembelian apartemen lancar dan sesuai dambaan.
3 Status Kepemilikan Apartemen
Hal yang paling penting adalah mengetahui legalitas apartemen. Dengan mempelajari legalitas apartemen maka dapat meminimalkan risiko dan menjaga keamanan kepemilikan apartemen.
Dalam artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap mengenai legalitas apartemen yang perlu diketahui sebelum memutuskan untuk membeli sebuah apartemen:
1. Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Sertifikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen adalah suatu dokumen yang menjelaskan perjanjian antara pembeli dan penjual dalam proses jual beli apartemen.
PPJB menyatakan kesepakatan mengenai harga, pembayaran, waktu serah terima unit, dan hal-hal penting lainnya dalam transaksi jual beli apartemen.
PPJB diterbitkan sebagai tanda bukti sementara sebelum terbitnya sertifikat hak milik yang definitif. Dengan memiliki PPJB, pembeli memiliki jaminan bahwa unit apartemen tersebut akan dijual kepadanya dan penjual tidak akan menjual unit tersebut ke orang lain selama masa berlakunya PPJB.
PPJB merupakan salah satu dokumen penting dalam proses jual beli apartemen dan harus dibuat dengan hati-hati untuk menghindari risiko atau masalah di kemudian hari.
2. Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)
Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS) adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas satu unit apartemen.
Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratan tertentu oleh pemilik unit.
SHKRS penting untuk dimiliki karena merupakan bukti sah bahwa Anda sebagai pemilik unit apartemen. Sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai jaminan dalam melakukan transaksi jual-beli atau sewa-menyewa.
Dalam membeli apartemen, pastikan bahwa developer sudah mengantongi SHKRS untuk seluruh unit yang dijual. Jangan ragu untuk meminta melihat sertifikat tersebut dan memeriksanya secara teliti untuk memastikan legalitas dan keabsahan dokumen tersebut.
3. Sertifikat Kepemilikan Gedung dan Bangunan (SKGB)
SKGB atau Sertifikat Kepemilikan Gedung dan Bangunan adalah sertifikat yang menunjukkan kepemilikan atas bangunan, termasuk gedung apartemen.
SKGB menunjukkan bahwa bangunan telah terdaftar dan disahkan oleh Pemerintah Kota setempat, serta telah memenuhi persyaratan hukum dan teknis yang ditetapkan.
Manfaat dari memiliki SKGB adalah memastikan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik apartemen, serta memudahkan proses jual beli dan pengalihan hak kepemilikan.
Dengan adanya SKGB, pemilik apartemen dapat membuktikan kepemilikan yang sah dan legal atas bangunan tersebut. Selain itu, SKGB juga dapat menjadi jaminan dalam mengajukan kredit atau pinjaman kepada lembaga keuangan.
Oleh karena itu, sebelum membeli apartemen, penting bagi calon pembeli untuk memastikan bahwa apartemen tersebut sudah memiliki SKGB yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Jika masih ragu atau kurang paham tentang status kepemilikan apartemen sebaiknya konsultasikan kepada ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hal properti.
Supaya dalam proses membeli properti berjalan dengan lancar. Anda pun terhindari dari penipuan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.