Mau Bangun Usaha? Cek Properti Dulu Sebelum Memulai Membangun Usaha

Diposting pada 16 May 2023

Membangun bisnis memang banyak tantangannya. Salah satunya adalah cek legalitas properti yang akan digunakan sebagai lokasi usaha. Baik itu legalitas properti komersial dan non-komersial

Tempat operasional bisnis yang beroperasi di properti komersial meliputi gedung perkantoran, ruko, pusat perbelanjaan, dan hotel. Semantara itu, bisnis juga bisa beroperasi di properti non-komersial seperti di rumah.

Nah pastikan bahwa di mana pun Anda menjalankan operasional bisnis baik bertem[at di properti komersial atau non-komersial legalitas properti jelas. Supaya bisnis bisa berjalan lancar tanpa ada risiko legalitas.

Legalitas Properti yang Perlu Dicek Sebelum Memulai Usaha

Terdapat beberapa dokumen legal yang perlu diperhatikan ketika membuka usaha dan menempati properti komersial dan non-komersial. Contohnya adalah sertifikat tanah properti.

Supaya lebih jelas berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai masing-masing dokumen tersebut:

1. Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah merupakan dokumen yang paling penting dalam transaksi properti. Sertifikat ini berisi informasi mengenai kepemilikan tanah, luas tanah, dan batas-batas tanah. Dalam transaksi properti, pastikan bahwa sertifikat tanah tersebut sudah bersertifikat dan tidak terjadi sengketa lahan.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang memberikan izin untuk mendirikan bangunan pada lahan tertentu. IMB ini harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku di daerah tersebut. Pastikan bahwa IMB yang dimiliki properti tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, apakah untuk komersial atau non-komersial.

3. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

PBB adalah pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti setiap tahun. Dokumen ini perlu diperhatikan untuk mengetahui apakah PBB properti tersebut sudah dibayar atau belum. Pastikan bahwa tidak ada tunggakan PBB yang akan mempengaruhi transaksi properti tersebut.

4. Perjanjian Kontrak

Perjanjian kontrak perlu dibuat dalam transaksi properti yang disewakan atau dipinjamkan. Dokumen ini berisi informasi mengenai jangka waktu sewa, harga sewa, dan syarat-syarat lainnya. Pastikan bahwa perjanjian kontrak tersebut sudah sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Demikianlah penjelasan mengenai dokumen legal properti komersial dan non-komersial yang perlu diperhatikan. Pastikan untuk memeriksa dan mengecek semua dokumen tersebut sebelum melakukan transaksi properti.

Kesimpulan

Ketika ingin membangun usaha, penting untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas properti sebelum memulai. Ini berlaku baik untuk properti komersial maupun non-komersial.

Pastikan bahwa legalitas properti, seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, dan perjanjian kontrak, telah dipenuhi dengan baik agar bisnis dapat berjalan lancar tanpa risiko hukum yang tidak diinginkan.

ImgWaNow