Ketika beli rumah harus hati-hati. Upayakan mengajak kawan atau kolega yang sudah berpengalaman. Hal yang lebih penting lagi adalah memeriksa surat rumah secara lengkap.
Proses memeriksa surat rumah sangat penting untuk memastikan rumah legal dan layak dibeli. Jika ada surat rumah yang tidak lengkap, sebaiknya urungkan proses pembelian.
Demi keamanan rumah di masa depan. Pasalnya jika ada dokumen legal yang tidak lengkap, bisa-bisa penjual rumah adalah oknum yang tidak bertanggung jawab.
8 Surat Penting Saat Beli Rumah Yang Harus Dipersiapkan
Dokumen surat rumah sangat penting sebagai bukti legal rumah. Oleh karena itu, pastikan ketika beli rumah cek dokumen legalitas rumah.
Hal ini berfungsi agar rumah yang Anda beli jelas dan punya dasar legal yang kuat. Jadi ke depan tidak ada yang menggugat.
Berikut 8 surat penting saat beli rumah yang harus diperiksa lebih lengkap:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Anda harus memeriksa SHM soalnya itu dokumen sertifikat kepemilikan rumah. Dengan kata lain, SHM merupakan bukti utama.
Jadi pas beli rumah, Anda harus tanyakan SHM kepada penjual rumah. Jika tidak ada, sebaiknya urungkan pembelian rumah.
2. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB merupakan bukti legal bahwa rumah yang dibangun sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat. Jadi Anda ketika beli rumah yang sudah ber-IMB dapat dipastikan banguaj rumah telah diperbolehkan oleh pemerintah.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Lunas
Saat beli rumah pastikan cek dokumen bukti pembayaran PBB. Pastikan bahwa PBB sudah dibayar oleh pemilik atau penjual rumah.
Jika PBB belum dibayar, maka harus siap-siap terken sanksi. Berupa denda sekitar 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP).
4. Surat Waris atau Hibah
Anda sebagai pembeli memang harus cermat. Supaya lebih jelas, Anda bisa cek juga surat waris tanah dan rumah ketika unit yang mau dibeli merupakan tanah warisan.
Begitu juga dengan tanh hasil hibah, maka harus cek surat hibah. Dengan demikian, asal-usul rumah dan tanah jelas.
5. Cek Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Kadang ada juga rumah yang berdiri di atas tanah pemerintah. Hal ini biasanya dibuktikan dengan SHGB.
Artinya pemilik atau penjual hanya memiliki rumah, bukan tanahnya. Selalu pastikan bahwa legalitas rumah jelas, jadi Anda sebagai pembeli rumah tidak tertipu.
6. Cek Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU)
Kemudian ada juga rumah atau gedung yang berdiri di atas tanah pemerintah. Nah rumah atau gedung ini dijadikan tempat operasional bisnis.
Biasanya pemilik rumah atau gedung diberi SHGU. Jadi secara legal untuk bisnis saja. Anda sebagai pembeli harus cek juga status gedung rumah.
7. Akta Jual Beli (AJB)
AJB merupakan surat bukti perjanjian jual beli yang resmi antara pemikik rumah sebelumnya atau penjual dengan pembeli. AJB ini penting untuk proses balik nama tanah dan rumah.
Jadi pas Anda beli ruma maka harus sepakat didepan notaris untuk buat AJB. Agar proses pemindahan kepemilikan lancar.
8. Surat Izin Lokasi
Terakhir Anda juga bisa cek surat izin lokasi. Surat izin jenis ini biasanya dikeluarkan oleh lingkungan yang memiliki peraturan khusus.
Jadi pas Anda beli rumah di lingkungan khusus, bisa cek juga kelengkapan surat izin lokasi.
Kesimpulan: Cek 8 Surat Penting di Atas Saat Beli Rumah
8 surat penting saat beli rumah yang harus Anda periksa. Sebagai pembeli harus cerdas dan memastikan rumah memiliki dokumen legal yang kuat.
Oleh karen itu, ketika beli rumah harus cek IMB, SHGB, SHGU, AJB, surat waris, dan surat hibah. Demi proses pembelian rumah yang aman.
Nah buat Anda yang ingin beli rumah aman dan lancar dilengkapi dokumen lengkap bisa buka katalog Prime360. Dapatka informasi rumah murah dan promo dengan menghubungi WA: 62811945360